DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Kota Depok.
Dua di antara tersangka adalah anggota DPRD dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadihub) Kota Depok.
"Minggu lalu sudah kita tetapkan 4 orang sebagai terangka," terang Kasubdit 4 Dittipidum Barekskrim Polri, Kombes Shobarmen dalam dialog secara langsung (live) di Program Kompas Petang, Sabtu (8/1/2022).
Kata Shobarmen, keempatnya belum ditahan dan baru akan menjalani pemeriksaan yang dijadwal minggu depan.
"Jadi kita sudah layangkan pemeriksaan untuk minggu depan," tambahnya.
Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pemalsuan surat dan pemalsuan surat akses pelepasan hak yang dalam hal ini hak kepemilikan tanah.
"Korban merasa tidak pernah menjual, tidak pernah mengalihkan tanahnya, ko, tiba-tiba tanahnya sudah beralih ke pihak lainnya," tambah Shobarmen.
Baca Juga: Anggota DPRD dan Kadishub Depok Jadi Tersangka, Kongkalikong Rampas Aset Purnawirawan Jenderal TNI
Adapun kerugian yang dialami korban mencapai tanah seluas 2000 meter per segi.
"Itu sesuai yang dilaporkan korban," lanjut Shobarmen.
Shobarmen tidak menyebut secara rinci keempat tersangka tersebut, tapi dilansir dari pemberitaan KOMPAS.TV sebelumnya, anggota DPRD Kota Depok yang jadi tersangka adalah Nurdin Al-Ardisoma.
Sementara Kadishub Kota Depok atas nama Eko Herwiyanto.
Dua tersangka lainnya adalah Burhanudin Abu Bakar dan Hanafi.
Burhanuddin Abu Bakar diketahui merupakan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit dan Hanafi merupakan pihak swasta.
Baca Juga: Menteri ATR Sofyan Djalil Minta Satgas Tangkap Mafia Tanah Pengancam Eks Wamenlu Dino Patti Djalal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.