JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para operator penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk mematuhi kebijakan satu pintu (One Gate Policy) yang sudah disepakati.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.
Menurut Hilman, hal ini sebagai upaya meminimalisasi potensi terjadinya penularan Covid-19.
Selain itu, menurutnya, ini sebagai bagian agar tertib administrasi.
"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan satu pintu umrah yang ditetapkan Kemenag," kata Hilman sebagaimana dikutip KOMPAS.TV dari Antara Sabtu (8/1/2022).
Ia mengatakan kebijakan satu pintu ini merupakan aturan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.
"Aturan kebijakan satu pintu ini mengatur seluruh jemaah umrah mesti berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," katanya.
Kebijakan ini, kata dia, juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes usap PCR, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat.
"Intinya melindungi jamaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jamaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," katanya.
Baca Juga: Hari ini Sebanyak 419 Jemaah Umrah Diberangkatkan ke Arab Saudi, Ini Kata Kemenag
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.