KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyebut, mayoritas kasus varian omicron di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Presiden Joko Widodo bahkan menegaskan, tidak akan ada ruang dispensasi karantina bagi para pelancing dari luar negeri.
Untuk membantu mengawasi pelaksanaan karantina Kepolisian Republik Indonesia, Polri, juga telah meluncurkan aplikasi bernama “Monitoring Karantina Presisi”
Baca Juga: Satgas Covid-19: 80 Persen Kasus Omicron Tersebar Paling Banyak di Jakarta
Warga yang baru saja datang dari luar negeri diminta mengunduh aplikasi ini dan melakukan 'scan barcode.” aplikasi ini akan memantau warga yang karantina secara langsung.
Kewaspadaan pemerintah juga ditingkatkan dengan adanya larangan kedatangan warga negara asing dari 14 negara.
Aturan ini berlaku mulai 7 Januari 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Keempat belas negara tersebut Adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Jika ada WNA dan WNI yang sempat transit dari 14 negara tersebut wajib karantina selama 10 hari tanpa terkecuali.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menegaskan, bahwa karatina dan isolasi adalah intervensi yang sangat penting.
Selain itu anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengimbau masyarakat untuk ikut meningkatkan partisipasi dalam rangka memputus mata rantai penyebaran virus.
“Tanpa adanya partisipasi masyarakat percayalah bahwa pemerintah tidak sanggup bahkan otoritas kesehatan dunia belum mampu memutus penyebaran.” Ujar Saleh.
Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto meminta masyarakat menahan diri untuk tidak ke luar negeri sehingga tidak harus karantina, jadi satgas bisa fokus menangani pekerja migran Indonesia yang kembali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.