JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk menutup pintu masuk Indonesia dari sejumlah negara. Hal ini guna mencegah penyebaran virus Corona varian Omicron yang semakin mengganas.
Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, setidaknya terdapat 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia dalam beberapa waktu ke depan mulai Jumat (7/1/2022) kemarin.
Adapun, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Ke-14 negara tersebut terdiri atas Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, yang berasal dari benua Afrika.
Baca Juga: 4 Negara Penyumbang Kasus Covid-19 Varian Omicron Terbanyak di Wisma Atlet
Selain itu, ada pula Norwegia, Perancis, Inggris, dan Denmark, negara-negara Eropa yang warganya tidak bisa masuk Indonesia untuk sementara waktu.
Kemudian, SE di atas juga mengatur protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Tanah Air, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Sebagai persyaratan masuk Indonesia, WNI dan WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, bisa dalam bentuk fisik atau digital.
Namun, jika ada WNI yang belum menerima vaksin Covid-19 di luar negeri, maka mereka akan langsung divaksinasi setibanya di Indonesia dan setelah melakukan tes PCR kedua dengan hasil negatif.
Sedangkan, bagi WNA yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 di luar negeri, penanganannya pun kurang lebih sama dengan ketentuan tambahan seperti berikut ini.
Baca Juga: Omicron Melonjak, PKS Desak Pemerintah Tunda Pelaksanaan PTM
Tak hanya tes PCR ulang pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional juga memiliki kewajiban untuk menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.
Untuk WNI seperti pekerja migran, pelajar atau mahasiswa yang telah lulus, pegawai pemerintahan usai tugas dinas, dan perwakilan Indonesia untuk kegiatan tingkat dunia, biaya karantina terpusatnya bakal ditanggung oleh negara.
Sementara itu, WNI yang tak termasuk dalam kategori tersebut wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Lalu, bagi WNA, diplomat asing selain kepala perwakilan asing, dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.