JAKARTA, KOMPAS.TV – Proses pemeriksaan kasus prostitusi online yang melibatkan pesinetron Cassandra Angelie masih terus dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya tengah mengebut proses pemeriksaan terhadap Cassandra Angelie dan tiga muncikari yang berstatus tersangka.
Hal ini dilakukan agar berkas perkara kasus prostitusi online ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Cassandra Angelie Tersangka Kasus Prostitusi Meski Tak Ditahan
"Sehingga, keempat tersangka ini berkasnya bisa secepatnya kita selesaikan dan juga kami kirim ke Kejaksaan untuk dilakukan persidangannya nantinya," kata Zulpan, Jumat (7/1/2022), mengutip Wartakota.
Selama proses pemeriksaan ini, pihaknya belum menetapkan tersangka baru dan berfokus melengkapi berkas perkara.
“Kasus prostitusi online artis CA hanya ada empat tersangka. Artis CA dan ketiga muncikari,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari tersebut ditangkap di Hotel Ascott pada Rabu malam, 29 Desember 2021.
Polisi mengamankan barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, dan kartu ATM yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Bisa Ditahan, Asalkan...
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Cassandra Angelie tidak ditahan karena bersikap kooperatif, berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti, dan ancaman hukuman kurang dari satu tahun.
Sementara itu, publik masih penasaran dengan pelanggan Cassandra Angelie yang disebut tidak dapat dijerat hukum.
Polisi menegaskan bahwa pelanggan Cassandra Angelie bukan dari kalangan tertentu, apalagi dari kalangan pejabat.
Sayangnya, polisi enggan membeberkan identitas pelanggan Cassandra Angelie.
Sumber : Kompas TV/Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.