JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut sejumlah syarat bagi warga untuk memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital.
Kata dia, salah satu syaratnya adalah warga harus memiliki ponsel pintar (smartphone) dan di daerah warga tinggal pun mesti memiliki jaringan internet.
"Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone. Kemudian daerahnya harus ada jaringan," kata Zudan dalam keterangan videonya, Jumat (7/1/2022).
Syarat lain yang juga tidak boleh dilewatkan adalah masyarakat harus bisa menggunakan teknologi.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya
Kendati begitu, bagi warga yang tidak memenuhi sejumlah syarat di atas, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya.
Adapun e-KTP digital ini masih dalam tahap uji coba sejak 2021. Zudan mengatakan, penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap.
Identitas digital tersebut akan melekat pada ponsel masing-masing warga.
Baca Juga: E-KTP Digital dengan QR Code Siap Diuji Coba, Kemendagri: Tak Lagi Dicetak, Tersimpan di HP
Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Adapun di antaranya yakni data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Simak! Ini Syarat dan Cara Buat e-KTP Digital
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.