JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Partai Gerindra menilai masih banyak calon kandidat lain yang bisa dicalonkan sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta penggati Anies Baswedan yang akan berakhir pada Oktober mendatang.
Belakangan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta mendorong agar penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta merupakan sosok yang sudah mengerti persoalan Ibu Kota.
DPD PDIP DKI mengusulkan nama Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai selain Budi, pegawai negeri sipil setingkat madya juga bisa ditunjuk sebagai Pj gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: PDIP Sebut Nama Heru Budi Hartono Bakal Gantikan Anies sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Menurut Habiburokhman, jika ada usulan pj gubernur DKI merupakan sosok yang mengerti Ibu Kota, seharusnya para pejabat di DKI atau mantan wali kota di DKI juga bisa menjadi pihak yang lebih diutamakan.
Tidak melulu orang lain, apalagi orang istana.
"Selain Heru Budi, banyak pejabat lain yang patut dipertimbangkan, baik di Kementerian Dalam Negeri maupun para mantan wali kota di DKI Jakarta," ujar Habiburokhman, Jumat (7/1/2022) dikutip Kompas.com.
Lebih lanjut Habiburokhman menjelaskan, penunjukan Pj gubernur merupakan kewenangan dari Presiden Joko Widodo.
Partai politik atau masyarakat bisa memberi masukan tetapi penunjukan yang menjadi Pj gubernur mutlak kewenangan dari presiden.
Baca Juga: Kasetpres Heru Buka Suara Soal Isu Jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies
Sementara untuk penjabat wali kota dan bupati, hal tersebut menjadi ranah dari Mendagri.
Di sisi lain, hingga kini juga belum ada aturan yang mendetail terkait kriteria sosok yang akan ditunjuk sebagai penjabat pengganti Gubernur DKI pada 2022.
Menurutnya, karena aturan belum rampung, dikhawatirkan penjabat gubernur bakal kesulitan untuk bekerja maksimal memimpin daerah ke depan.
Nantinya penjabat itu akan dianggap kurang legitimasi lantaran belum lengkapnya aturan penunjukan tersebut.
Baca Juga: Politikus PDIP: Kemendagri Harus Selektif Mengajukan Nama Pj Gubernur ke Jokowi
Kendati demikian, untuk mereduksi masalah tersebut, sebaiknya dibuat instrumen semacam TPA atau Tim Penilai Akhir.
"Nantinya, menilai dan merekomendasikan nama-nama calon penjabat untuk kemudian ditentukan oleh presiden," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.