BANDUNG, KOMPAS.TV – Polda Jawa Barat belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum untuk menangguhkan penahanan dari Bahar bin Smith.
Polisi mengungkapkan pihaknya belum bisa mengabulkan penangguhan penahanan karena surat penangguhan penahanan tersebut masih dalam pertimbangan penyidik Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Ini Isi Surat Penangguhan Penahanan Bahar Smith pada Polda Jabar!
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith telah mengajukan surat penangguhan penahanan pada 5 Januari 2022 lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Bahar Smith dinyatakan telah melakukan ucapan bohong saat melakukan ceramah di wilayah Jawa Barat khususnya saat menggelar ceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.