JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan KPK, Bang Pepen, sapaan Rahmat Effendi, sudah mengantongi uang suap sampai Rp7,1 miliar.
Hampir dua persen dari uang tersebut sudah digunakan oleh Rahmat Effendi. Saat operasi tangkap tangan KPK berhasil mengamankan sisanya.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan seluruh barang bukti uang yang disita KPK kurang lebih Rp3 miliar dalam bentuk tunai dan sekira Rp2 miliar yang terdapat dalam buku rekening bank.
Baca Juga: Jejak Rahmat Effendi: Dari Orang Terkuat Bekasi, Pernah Jadi Sopir hingga Tersangka Korupsi
Ada dua kardus, dua tote bag, satu tas jinjing dan sebuah koper yang digunakan penyidik KPK untuk membawa barang bukti uang suap tersebut saat dirilis.
"Perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan sudah disita Rp3 miliar berupa uang tunai, dan Rp2 dalam buku tabungan," ujar Firli saat jumpa pers, Kamis malam (7/1/2022).
Firli menjelaskan suap tersebut didapat dari komisi pihak swasta yang dapat pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, pembebasan lahan Polder 202 serta pembebasan lahan Polder Air Kranji.
Dalam APBD-P tahun 2021 di Pemkot Bekasi nilai total anggaran untuk belanja modal ganti rugi tanah tersebut sekitar Rp286,5 miliar.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Miliaran saat OTT Rahmat Effendi di Rumah Dinas, Begini Kronologinya
Uang suap dari pembebasan lahan tersebut Rahmat menerima komisi sebesar Rp7 miliar. Ia juga menerima uang sebesar Rp100 juta yang disumbangkan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.