JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima orang yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dibebaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para pihak yang dibebaskan penyidik KPK yakni, NV yang merupakan makelar tanah, BK sebagai ajudan Rahmat Effendi. Lalu ada HR Kasubag TU Sekretariat Daerah, HD Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri
Sentosa serta AM Staf Dinas Perindustrian.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penyidik tidak menemukan dua alat bukti permulaan yang dapat meningkatkan para pihak tersebut menjadi tersangka.
Namun kelima pihak yang ikut ditangkap dalam OTT Rahmat Effendi itu masih dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Jejak Rahmat Effendi: Dari Orang Terkuat Bekasi, Pernah Jadi Sopir hingga Tersangka Korupsi
"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).
Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat ini KPK menetapkan sembilan tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Para tersangka pemberi suap yakni Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).
Baca Juga: Ini Total Uang Suap yang Diterima Rahmat Effendi dari Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
Sementara tersangka penerima suap yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias
Bayong (MY), Wahyudin (WY) dan Jumhana Lutfi (JL).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.