JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan modus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan praktik korupsi hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Seperti diketahui, Rahmat Effendi diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: KPK Amankan Rp5,7 Miliar Suap Pengadaan Barang dan Jasa Wali Kota Bekasi
Firli mengungkapkan pria yang akrab disapa Pepen itu korupsi dengan meminta uang kepada pihak lain yang mendapatkan ganti rugi lahan dari Pemerintah Kota Bekasi.
Untuk mengaburkan uang pemberian suap itu, kata Firli, Pepen menggunakan istilah atau kode dengan sebutan "sumbangan masjid".
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," kata Firli dalam jumpa persnya di Jakarta pada Kamis (6/1/2021).
Baca Juga: Fakta-fakta OTT Wali Kota Bekasi, Ada Bukti Uang Ratusan Juta Rupiah
Firli menambahkan, Pepen diduga turut campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.
Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.
Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.