JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ferdinand Hutahaean (FH) ke tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penaikan status kasus ujaran kebencian tersebut dilakukan setelah Direktorat Siber Mabes Polri melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua orang saksi dan lima orang saksi ahli.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tambahan saksi dan saksi ahli, tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim melanjutkan gelar perkara. Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Hingga kini, tambah Ramadhan, pihaknya telah memintai keterangan terhadap 10 saksi, lima saksi dan lima saksi ahli.
"Saksi ahli ini terdiri dari saksi bahasa, saksi sosiologi, saksi ahli pidana, saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Atas Cuitan Ujaran Kebencian Terkait dengan Sara!
Setelah menaikkan status ke penyidikan, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
"Jadi sampai saat ini, update-nya adalah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dan rencananya tindak lanjut penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH sebagai saksi," ungkap Ramadhan.
Saat ditanya soal kapan pemanggilannya Ramadhan belum bisa memberi jadwal pasti. "Kami belum dapat info," singkatnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri atas ujaran kebencian bernada SARA.
Ketua DPP KNPI Haris Pertama mengatakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung memproses laporan tersebut dengan memeriksa pelapor dan dua saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.