JAKARTA, KOMPAS.TV - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengapresiasi langkah pemerintah mencabut 2.078 izin pertambangan, 192 izin di sektor kehutanan dan 137 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Pencabutan izin itu, kata WALHI, merupakan langkah yang cukup baik dan patut diapresiasi.
Namun, hal yang paling penting selanjutnya adalah bagaimana proses ini menjadi momentum menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi antara rakyat dan perusahaan baik milik negara maupun swasta.
Juru kampanye Hutan dan Kebun WALHI Uli Arta Siagian mengatakan, agar pencabutan izin tersebut dapat menjadi resolusi konflik, maka yang pertama harus dilakukan pemerintah adalah membuka informasi terkait perusahaan-perusahaan apa serta di mana saja yang telah dicabut.
Hal tersebut penting, kata Uli, untuk mengetahui perusahaan mana saja yang selama ini berkonflik dengan rakyat.
Sehingga, selanjutnya tanah-tanah tersebut dapat dikembalikan kepada rakyat sebagai bentuk pemulihan terhadap hak rakyat yang selama ini dirampas oleh negara melalui skema perizinan.
Baca Juga: Selain IUP, Jokowi Cabut 192 Izin Sektor Kehutanan Seluas 3,1 Juta Hektar dan HGU Perkebunan
Selain untuk menyelesaikan konflik agraria, WALHI juga melihat bahwa pencabutan izin tersebut tidak boleh serta-merta menghilangkan tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan hidup.
Uli mengatakan, korporasi jangan sampai sembunyi tangan atas kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Harus merujuk pada pertanggungjawaban mutlak, baik terhadap kerugian kerusakan lingkungan hidup yang timbul ataupun upaya pemulihan lingkungan hidup.
Uli memisalkan izin-izin di sektor kehutanan. Kata dia, pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan ekosistem hutan dengan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya.
"Jika perusahaan sektor kehutanan tersebut selama ini berkonflik dengan rakyat, maka negara harus memastikan pengakuan serta pengembalian wilayah kelola rakyat tersebut kepada rakyat,” terang Uli dalam keterangan tertulisnya yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (6/1/2022).
Selain izin-izin di sektor kehutanan, tambah Uli, izin HGU perkebunan yang telah dicabut juga harus dikembalikan kepada rakyat jika izin tersebut adalah izin yang selama ini berkonflik dengan rakyat.
Dia menegaskan, jika konsesi izin tersebut berada di kawasan penting dan genting, maka harus dipulihkan.
Baca Juga: Larangan Ekspor Batubara, Walhi: Keterancaman Pasokan Listrik Akibat Ketidakpastian Energi Fosil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.