JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi diduga menerima uang pihak swasta terkait pembebasan lahan untuk sekolah di wilayah Rawalumbu, Polder 202 dan Polder Air Kranji.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya, serta menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Baca Juga: TERBARU - KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Jadi Tersangka, Barang Bukti Uang Rp5,7 Miliar Diamankan!
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penetapan ini setelah tim melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap 14 pihak yang diamankan KPK dalam OTT pada Rabu (5/1/2022).
"Jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan sudah disita KPK. Sebanyak Rp3,7 miliar berupa uang tunai, dan Rp2 miliar dalam bentuk rekening buku tabungan," ujar Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (6/1/2022).
Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya.
Mereka yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin serta Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta.
Keempat orang tersebut merupakan pihak pemberi suap kepada Rahmad Effendi.
Baca Juga: Kantor Kepala Dinas Perumahan Turut Disegel KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Empat tersangka lain sebagai penerima yakni, M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemkot Bekasi, Mulyadi alias Bayong, selaku Lurah Kati Sari serta Wahyudin selaku Camat Jatisampurna.
Dalam OTT ini KPK mengamankan 14 orang, dan hanya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Atas perbuatannya Ali Amril, Suryadi, Makhfud Saifudin serta Lai Bui Min sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Begini Kondisi Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Usai Kena OTT KPK
Sedangkan Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Jumhana Lutfi, Mulyadi dan Wahyudin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.