KOMPAS.TV - Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh DPP KNPI, karena isi unggahan Ferdinan di media sosial bisa memicu kegaduhan.
Ferdinand dilaporkan terkait pasal tentang Penodaan Agama.
Dalam laporannya, KNPI menyertakan tangkapan layar isi cuitan Ferdinan di twitter.
Tak hanya di Jakarta, Ferdinan Hutahaean juga dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Galang Nusantara resmi menjadi ketua caretaker DPD KNPI Balikpapan
Laporan disampaikan Brigade Muslim Indonesia karena isi unggahan Ferdinand di media sosial berisi ujaran kebencian yang terkait dengan sara.
Ferdinand Hutahaean mengeluarkan video permintaan maaf dan klarifikasi atas unggahannya di media sosial.
Atas laporan ini polisi menyatakan akan mengumpulkan bukti-bukti untuk kemudian memanggil terlapor.
Baca Juga: Kata Polisi Terkait Pelaporan Ferdinand Hutahaean terkait Cuitan Twitter Diduga Penistaan Agama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.