JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai melarang sebagian pemilik bangunan di Ibu Kota menggunakan air tanah mulai tahun depan.
Aturan pelarangan penggunaan air tanah tersebut sudah disahkan Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021.
Baca Juga: PDIP Sebut Nama Heru Budi Hartono Bakal Gantikan Anies sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Adapun beleid itu sebenarnya telah ditandatangani Anies pada 22 Oktober 2021. Tetapi baru diunggah di situs resmi jdih.jakarta.go.id pada Senin (3/1/2022).
Melalui aturan tersebut, Gubernur Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023.
"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," demikian bunyi Pasal 8 Pergub tersebut yang dikutip pada Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Teken Kepgub PPKM Level 2 di Jakarta, Anies: Ini Peringatan untuk Tidak Terlena
Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam Pasal 2 disebutkan, pelarangan hanya dilakukan pada bangunan di Zona Bebas Air Tanah.
Zona itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Pelarangan mengambil air tanah juga terbatas hanya pada bangunan gedung dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau jumlah lantai 8 atau lebih.
Baca Juga: Anies Hibahkan Aset Pemprov DKI Senilai Rp97 Miliar ke Polisi dan Jaksa, Berikut Rinciannya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.