JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu (5/1/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan Wali Kota Bekasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Begini Kondisi Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Usai Kena OTT KPK
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa pihak. Sejauh ini, ada sekitar 12 orang," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (6/1/2022).
"Di antaranya benar, Wali Kota Bekasi. Lalu, ada pula Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan beberapa pihak swasta."
Ali menyampaikan, hingga saat ini para pihak yang diamankan tersebut masih terus menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Mereka masih dimintai klarifikasi dan keterangan oleh tim KPK.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Sempat Dapat Secarik Kertas
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," ujar Ali.
Perkembangan tentang hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu, kata dia, akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kena OTT KPK, Begini Respons Partai Golkar
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengonfirmasi bahwa OTT di Bekasi tersebut melibatkan Rahmat Effendi sebagai salah satu pihak yang ditangkap.
Rahmat Effendi beserta 11 orang yang merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta itu pun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelahnya, mereka diperiksa oleh KPK.
"Saat ini, Walikota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Kata Wali Kota Bekasi Terkait Anggaran Karangan Bunga Tembus Rp 1,1 Miliar
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.