JAKARTA, KOMPAS.TV – Pegiat media sosial Ferdinad Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri karena cuitan di Twitternya yang dianggap membuat gaduh masyarakat.
Ferdinand Hutahean dilaporkan karena dinilai cuitan Ferdinand telah merusak persatuan dan kesatuan Masyarakat Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan terkait adanya laporan yang dilayangkan kepada Ferdinand Hutahaean pada Rabu (5/1)
“Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoax yang mana dapat menerbitkan kebenaran di kalangan masyarakat. Di mana yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama inisial FH dengan username Ferdinan Haean Tiga,”ujar Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Cuitan Twitter Diduga Berbau Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Alat bukti berupa unggahan media sosial beserta tangkapan layar cuitan Ferdinand telah diserahkan oleh pelapor kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
“Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima tindaklanjutnya barang bukti yang diserahkan oleh pelapor telah diterima berupa postingan dan screenshot akun milik yang bersangkutan akan didalami serta ditindak lanjuti,”ujar Ahmad Ramadhan
Video Editor: Androw
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.