JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera disahkan.
Presiden juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR agar RUU TPKS yang pembentukannya dimulai sejak 2016 dapat segera rampung.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya menilai, pidato presiden Jokowi tersebut bukan menyindir DPR yang belum mengesahkan RUU TPKS.
Baca Juga: DPR Respons Jokowi soal RUU TPKS: Kami Prioritaskan Segera ke Bamus untuk Dikirim ke Presiden
Menurut Willy, desakan dalam pidato Presiden Jokowi bagian dari keputusan politik negara.
Pihaknya juga memastikan RUU TPKS ini akan masuk dalam rapat paripurna DPR di masa sidang pada pertengahan Januari 2022 ini.
"Pidato presiden bukan menegur tetapi sebuah political will. DPR memastikan akan memparipurnakan RUU TPKS dalam masa sidang depan di pertengah Januari ini," ujar Willy saat tampil menjadi narasumber di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut Willy juga memastikan jika tidak ada kendala RUU TPKS dapat disahkan menjadi UU pada Maret 2022 mendatang.
Kendala yang dimaksud semisal surat presiden (surpres) segera dikeluarkan dan tidak ada revisi dari pemerintah.
Baca Juga: Bergulir Sejak 2016, Kapan RUU TPKS Diparipurnakan?
"Saya koordinasi dengan ketua gugus tugas percepatan RUU TPKS, presiden karena sudah berpidato Supres dan DIM (daftar investasi masalah) sudah disiapkan," ujarnya.
Menurutnya, untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang, hanya diperlukan waktu selama satu masa sidang.
“Paling lama 1,5 bulan. Masa sidang ini kan sampai Februari. Kalau surpres nya bisa turun cepat. Kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan, surpres itu maksimal 60 hari,” ujar Willy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.