BANJAMASIN, KOMPAS.TV- Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kalimantan Selatan pada selasa sore 4 januari terkait penutupan jalan tambang di Kabupaten Tapin oleh kepolisian sebagai rentetan sengketa dua perusahaan tambang yang berdampak pada ribuan sopir truk pengangkut batu bara menemui jalan buntu.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka SMA di Banjarmasin, Tetap Waspada Covid-19, Jam Istirahat Hanya di Kelas
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK melemparkan permasalahan tersebut ke pemerintah pusat untuk mencari solusi.
Keputusan tersebut membuat pihak Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang mengancam akan berbuat nekat melintasi jalan nasional jika akses yang ditutup tidak dibuka.
Dengan alasan agar karyawan bisa tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk kewajiban penyedia jasa angkutan membayar kewajiban utang ke perbankan.
"Ini berkaitan tentang kehidupan kami, karyawan kami, maka disetujui atau tidak kami akan melakukan aktivitas sebagaimana lazimnya," ucap Ketua Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang, Muhammad Safi’i.
Baca Juga: Kaleidoskop Kompas Kalsel 2021, Rangkum Sejumlah Peristiwa Penting di Kalimantan Selatan
Disegelnya jalan khusus tambang di kilometer 101 Kabupaten Tapin oleh Polda Kalsel untuk menindaklanjuti laporan PT Tapin Coal Terminal soal penyerobotan lahan yang dituduhkan ke PT Antang Gunung Meratus.
Sementara PT Antang Gunung Meratus membantah melakukan penyerobotan lahan dan justru mengingkari adanya kesepakatan tukar pakai penggunaan lahan sejak 2010 lalu oleh PT Anugerah Tapin Persada yang kini sudah beralih ke PT Tapin Coal Terminal.
Karena kehilangan pendapatan memprotes penutupan jalan tersebut ribuan sopir telah melakukan sejumlah aksi unjuk rasa di tapin bahkan DPRD Kalimantan Selatan dan mengajukan pra peradilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.