SUMENEP, KOMPAS.TV - Tim gabungan pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menghentikan dua galian C ilegal di Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Mereka juga memasang spanduk larangan aktifitas galian C di dua lokasi galian yang sudah sepi.
Sejumlah alat berat dan truk yang biasa beroperasi, tidak ditemukan saat inspeksi dilakukan.
Diduga, para pekerja galian ilegal sudah mengetahun rencana inspeksi tim gabungan.
Pemilik lahan mengaku selama ini diberi uang Rp10 ribu untuk satu truk tanah kerukan oleh para penambang ilegal.
Padahal galian C ilegal ini telah merusak lingkungan bukit dan mengurangi wilayah serapan air.
Pemilik lahan bahkan tidak memikirkan akibat dari penambangan ilegal yang bisa menyebabkan longsor.
Baca Juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Usaha Tambang Batu Bara, Begini Kata Erick Thohir
Kepala Desa Gadu Barat, mengaku tidak tahu adanya galian C ilegal.
Padahal galian ilegal ini sudah beroperasi sejak dua bulan lalu.
Kepala desa mengaku baru tahu setelah ada aksi demo yang dilakukan warga.
Warga merasa begitu terganggu dengan aktivitas penambanagn ilegal.
Selain berisik, banyaknya truk yang melintas membuat jalan desa menjadi rusak.
Belum lagi resiko kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas penambangan ilegal.
Pemerintah Kabupaten Sumenep, menyatakan, tidak berani menutup galian C ilegal.
Sebab kewenangan untuk menutup wilayah ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.