JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menyatakan, pihaknya menargetkan RUU TPKS akan selesai dalam satu kali masa persidangan.
Ia menilai, setelah melihat adanya kesepahaman dari seluruh pihak untuk cepat mengesahkan regulasi ini, dirinya optimis RUU TPKS akan selesai pada masa persidangan berikutnya.
"Dengan kondisi seperti ini dan koordinasi yang sudah dilakukan cukup panjang dengan tim gugus tugas, kita berharap satu kali masa sidang selesai," kata Willy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/1/2021).
Baca Juga: Kementerian PPPA Janji Libatkan DPR, Organisasi atau Tokoh Agama, dan Penegak Hukum Bahas RUU TPKS
Menurut dia, setelah adanya pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan negara akan mendukung pengesahan RUU TPKS, menandakan itu sebagai bentuk pemerintah peduli dengan situasi kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
"Pernyataan Presiden sudah konkrit dengan dibentuknya tim gugus tugas percepatan RUU TPKS, itu sudah komitmen paling konkrit. Apalagi kemarin dengan statement Presiden Jokowi ini menunjukkan kepedulian negara terhadap kekerasan seksual itu sangat luar biasa," ujarnya.
Selain itu, adanya gerakan dari aparat penegak hukum yang kini mulai melek akan terjadinya kekerasan seksual dengan membentuk tim khusus yang menangani kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Bahkan kita lihat ada statement turunan dari aparat penegak hukum, polisi akan membentuk desk khusus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini menambah karena patahnya penegakan hukum itu di dua ranah, satu hukum perspektif kepada korban, kedua adalah perspektif aparat penegak hukum terhadap kekerasan seksual itu sendiri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berjanji akan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk membahas RUU TPKS.
Baca Juga: DPR Respons Jokowi soal RUU TPKS: Kami Prioritaskan Segera ke Bamus untuk Dikirim ke Presiden
“Kementerian PPPA akan mengerahkan segala daya untuk melakukan berbagai upaya yang melibatkan DPR, Organisasi atau tokoh-tokoh agama dan adat serta institusi penegak hukum,” kata Bintang.
“Untuk memastikan tidak hanya RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Menteri Bintang menuturkan Kementerian PPPA sudah sejak tahun 2016 terlibat dalam RUU TPKS.
Atas dasar itu, Menteri Bintang pun memastikan Kementerian yang dipimpinnya akan siap menjalankan arahan Presiden Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.