KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan I Gede Aryastina alias Jerinx.
Majelis Hakim melanjutkan sidang kasus pengancaman terhadap Adam Deni dengan terdakwa Jerinx ke tahap pemeriksaan saksi.
Mejelis Hakim menilai dalam eksepsi yang diajukan Jerink tidak disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap.
Selain itu hakim menilai seluruh eksepsi tim pengacara Jerinx sudah masuk ke pokok perkara.
Baca Juga: Ungkap Alasannya Belum Jenguk Jerinx di Penjara, Nora Alexandra: Saya juga Harus Survive
Persidangan kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com Jerinx suami dari Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.