KOMPAS.TV - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia atau (KNPI) hari ini (05/01) melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri karena isi unggahan di akun Twitter.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh DPP KNPI karena isi unggahan Ferdinan di media sosial bisa memicu kegaduhan.
Ferdinand dilaporkan terkait pasal tentang penodaan agama dalam laporannya, KNPI menyertakan tangkapan layar isi cuitan Ferdinan di Twitter.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Klarifikasi Cuitannya yang Viral #TangkapFerdinand
Tak hanya di Jakarta, laporan terhadap ferdinan hutahaean juga dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan.
Laporan disampaikan Brigade Muslim Indonesia karena isi unggahan Ferdinand di media sosial berisi ujaran kebencian yang terkait dengan sara.
Tak hanya di Jakarta, laporan terhadap ferdinan hutahaean juga dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan.
Laporan disampaikan Brigade Muslim Indonesia karena isi unggahan Ferdinand di media sosial berisi ujaran kebencian yang terkait dengan SARA.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.