CIANJUR, KOMPAS.TV - Dokter warga Jakarta ini, ditangkap Satres Narkoba Polres Cianjur pada Desember 2021 lalu, atas kepemilikan psikotropika tanpa izin, serta melakukan praktik ilegal.
Polisi menangkap, setelah menerima laporan mengenai adanya pasien yang meninggal dunia setelah menerima suntikan obat penenang dari tersangka.
Baca Juga: Wanita Meninggal Diduga Akibat Malapraktik Rumah Sakit
Korban yang sedang berlibur di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, memang memanggil tersangka, karena merasa sulit tidur.
Tersangka kemudian menyuntikkan obat penenang.
Korban diduga overdosis, dan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RSUD Cimacan.
Tersangka mengaku telah 4 kali melakukan praktik ini, meski tidak memiliki izin untuk menggunakan kedua obat tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat jarum suntik, dua botol diazepam, dan dua botol midazolam.
Tersangka dijerat pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.