BANDUNG, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menanggapi terkait pernyataan Bahar bin Smith sesaat sebelum masuk gedung Polda Jawa Barat pada Senin (3/1)
Sebelumnya Bahar mengatakan bahwa apabila dirinya tidak keluar ruangan atau ditahan kepolisian maka menurutnya demokrasi sudah mati.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara kesatuan republik indonesia yang kita cintai," kata Bahar bin Smith kepada awak media.
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," sambungnya.
Baca Juga: Ini Peran TR yang Jadi Tersangka Terkait Kasus Bahar Bin Smith
Terkait hal ini Ibrahim Tompo menegaskan bahwa kasus Bahar bin Smith ini murni adanya pelanggaran pidana dan tidak ada unsur lain dalam kasus tersebut.
“Memang tidak terkait dengan masalah politik ya, nah jadi memang penyidikan ini memang sesuai prosedural dan normatif sehingga terkait ditahan atau tidaknya seseorang itu tergantung dari dinamika pendalaman kasus,”ujar Tompo
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.