JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo disebut telah membuktikan sikap konsisten dan komitmen terhadap isu-isu kekerasan yang terjadi di tanah air.
Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani merespons arahan Presiden Jokowi yang menginginkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera disahkan.
“Oleh karena itu pernyataan presiden ini harus diletakkan dalam konteks bahwa presiden konsisten dan komitmen terhadap isu-isu tentang kekerasan seksual yang semakin meningkat ini,” kata Jaleswasri dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Rabu (5/1/2022).
Apalagi, kata Jaleswari, dalam pernyataan Presiden Jokowi terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditegaskan tiga hal yang menjadi perhatian.
Baca Juga: Menkumham soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Di DPR Masih Ada Ganjalan
Yaitu, pertama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini harus menjadi perhatian kita bersama.
Kedua, koordinasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak serta Kementerian Hukum dan HAM dengan Anggota DPR di Baleg harus ada koordinasi dan konsultasi agar mempercepat RUU ini.
Ketiga, adalah tim gugus tugas agar menyiapkan segera daftar inventarisasi masalah (DIM) ketiga hal itu.
“Ini mencerminkan bahwa presiden selama ini mencermati dan diberikan banyak masukan dari berbagai pihak tentang peningkatan korban kekerasan seksual yang ada,” ujarnya,
“Selain meningkatnya jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Presiden juga melihat bahwa sebetulnya RUU ini sudah dibahas lama sejak tahun 2016,” tambah Jaleswari.
Baca Juga: Jokowi: Saya Berharap RUU TPKS Segera Disahkan
Diberitakan KOMPAS TV kemarin, Presiden Jokowi memang menginginkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa segera di sahkan.
Presiden Jokowi menunjuk Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dengan DPR. Termasuk, memerintahkan kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah.
“Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini,” kata Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terhadap perempuan sebagai hal mendesak ditangani.
“Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segara ditangani,” kata Presiden Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.