GORONTALO, KOMPAS TV - Mantan Walikota Gorontalo periode 2008-2013 yang saat ini sebagai anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea melaporkan mantan juru bicara Gubernur Gorontalo Ghalib Lahidjun ke Polda Gorontalo.
Ghalib dilaporkan karena diduga menyebarkan majalah yang isinya mengungkap sejumlah kasus korupsi saat Adhan Dambea menjabat Walikota Gorontalo periode 2008-20013.
Selain itu, majalah bernama Delik edisi 1 Maret 2013 ini juga mengungkap persoalan pendidikan yang menggunakan ijazah fiktif hingga pungutan liar rekrutmen CPNS tahun 2011.
Anggota komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengatakan, laporan ini dilayangkan karena ia baru mengetahui orang diduga menyebarkan majalah saat itu.
Adhan menyebut orang diduga menyebarkan majalah merupakan mantan juru bicara Gubernur Gorontalo Ghalib Lahidjun.
Menurut Adhan dengan isi majalah yang telah disebarkan dinilai telah mencemarkan nama baiknya, padahal menurutnya kasus yang terungkap dalam majalah tersebut tidak terbukti dilakukannya.
Menanggapi laporkan Adhan Dambea, Ghalib Lahidjun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena belum mengetahui materi yang dilaporkan ke Polda Gorontalo.
Selain Ghalib, Adhan juga melaporkan tiga orang lainnya ke Polda Gorontalo karena diduga turut menyebarkan majalah tersebut.
#pencemarananamabaik #jubirgubernur #adhandambea #gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.