JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal percepatan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU).
Dia juga menuturkan akan segera melakukan koordinasi dengan DPR terkait hal tersebut.
Langkah ini, kata Bintang, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pembahasan RUU TPKS yang berproses sejak tahun 2016 hingga saat ini di DPR untuk dapat dipercepat dan disahkan.
"Dalam pernyataannya, Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut," kata Bintang dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (5/1/2022).
Dia menuturkan, sejauh ini pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS.
Menurut penjelasannya, komitmen ini sesuai dengan harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual yang komprehensif dan berperspektif korban dapat segera disahkan.
“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” tegasnya.
Bintang menegaskan, RUU TPKS merupakan terobosan hukum sebagai payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistemik, khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Sebab itu, dia berujar, Kementerian PPPA berharap semua pihak mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS.
Baca Juga: Pimpinan Nasdem Bidang Perempuan dan Anak Desak DPR Sahkan RUU TPKS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.