JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum bisa dibawa ke rapat Paripurna karena masih ada ganjalan di DPR.
Oleh karena itu, Menkumham Yasonna Laoly berharap RUU TPKS itu bisa disahkan DPR pada masa sidang mendatang.
"Kita sudah bicara dengan Baleg, pemerintah siap untuk membahas bersama DPR. Soalnya ini RUU TPKS adalah usul inisiatif DPR. Di DPR masih ada ganjalan, sehingga belum dibawa ke rapat paripurna," ujar Yasonna sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Sebagaimana pernyataan Presiden Jokowi, Yasonna menuturkan pemerintah mengganggap penting RUU TPKS. Pemerintah, sambung Yasonna, berharap DPR mengesahkannya dalam masa sidang yang akan datang dan mengirimkannya ke presiden.
Baca Juga: Jokowi: Saya Berharap RUU TPKS Segera Disahkan
“Agar presiden mengeluarkan surpres (surat presiden) menunjuk menteri mewakili presiden untuk membahas RUU tersebut bersama DPR,” kata Yasonna.
Yasonna lebih lanjut memastikan pemerintah telah siap membahas RUU TPKS dengan pihak DPR. Bahkan dalam hal ini, Yasonna mengaku telah melakukan pembicaraan terkait RUU tersebut dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menindaklanjuti arahan presiden.
“Saya sudah bicara dengan Baleg, pemerintah siap untuk membahas bersama DPR. Soalnya ini RUU TPKS adalah usul inisiatif DPR,” ucap Yasonna.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV kemarin, Presiden Joko Widodo menginginkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.
“Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” kata Presiden Jokowi melalui streaming video Youtube Setpres, Selasa (4/1/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.