Kompas TV regional hukum

Polisi Sebut Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Pidana, Ini Alasannya

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 10:11 WIB
polisi-sebut-pelanggan-prostitusi-online-cassandra-angelie-tak-bisa-dijerat-pidana-ini-alasannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (6/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyebutkan pelanggan artis sinetron Cassandra Angelie (CA) yang terlibat kasus prostitusi online tidak bisa dijerat pidana.

Polisi berdalih hal tersebut sudah masuk ke ranah privat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika merespons pernyataan Komnas Perempuan yang meminta agar para pelanggan CA juga ditangkap dan dijadikan tersangka.

"Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal, di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Menurut Zulpan, para pelanggan tersebut bisa dijerat pidana jika ada laporan dari istri yang sah ke kepolisian.

Baca juga: Terbongkar! Polda Metro Sebut Banyak Artis Terlibat Prostitusi Online Bersama CA, Siapa Saja?

Mereka dapat dikenakan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.

"Iya, kalau ada laporan dari istrinya," kata Zulpan.

Untuk diketahui, artis sinetron CA dan muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi. CA ditangkap pada hari Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mengungkap ada selebritas lain dalam daftar pekerja seks komersial yang dipegang oleh muncikari CA.

Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar muncikari itu.

"Kita harapkan mereka yang berusia masih muda untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi," kata Zulpan.

Baca juga: Cassandra Angelie Mengaku Baru 5 Kali Jalani Prostitusi, Polisi Ungkap Pelanggannya

Namun, Zulpan enggan menyebutkan detail nama-nama selebritas yang ada di daftar itu.

Adapun CA dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x