JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan dukungannya kepada kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yaitu terkait kewajiban pemenuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk batu bara dan gas alam cair (LNG).
"Terkait pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik PLN dan IPP, (kami) sejalan dengan Presiden, mekanisme DMO adalah hal prinsip yang terus harus dipegang oleh perusahaan batu bara. Ini tidak bisa ditawar dan mutlak dipatuhi," kata Arsjad dalam keterangan resminya, Rabu (5/1/2021).
Ia menyampaikan, perusahaan yang melanggar kerbijakan DMO harus diberi sanksi yang sesuai, dari pencabutan izin ekspor hingga pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, Arsjad meminta pemerintah memberi penghargaan yang proporsional kepada perusahaan yang menjalankan kewajiban DMO.
Baca Juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Usaha Tambang Batu Bara, Erick Thohir: Tapi Jangan Disamaratakan Semua
"Balancing reward dan punishment ini harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan seluruh produsen batu bara harus memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu, baru kemudian mengekspornya.
Pasalnya, Jokowi mendapat laporan jika PLN kekurangan batu bara untuk sumber bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Begitu juga dengan perusahaan pembangkit listrik swasta atau Independen Power Producer (IPP), yang juga mengalami hal serupa yakni kekurangan batu bara.
Arsjad berharap, pengusaha dilibatkan untuk mencari solusi masalah tersebut bersama Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN.
Sehingga semua pihak mengetahui permasalahan utama apa yang sebenarnya dihadapi PLN dalam upaya memenuhi kebutuhan batu bara secara menyeluruh.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.