KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia.
Pelaku bernama Susanto alias Acing berperan sebagai pemilik kapal angkut dan tempat penginapan bagi pekerja migran sebelum diberangkatkan ke Johor, Malaysia.
Ditreskrimum Polda Kepri menangkap Acing di Tanjung Uban Kota, Kepulauan Riau pada Minggu 2 Januari 2022.
Baca Juga: Serka S, Anggota TNI AU yang Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka dan Ditahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, polisi tengah mendalami jaringan perdagangan manusia bermodus penyaluran tenaga kerja.
Kini tersangka Susanto dijerat dengan 3 pasal sekaligus yakni pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pasal tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan pasal tentang tindak pidana pencucian uang.
Pada 25 Desember 2021 kapal yang mengangkut 57 orang pekerja migran ilegal asal Indonesia ditemukan tenggelam di lepas pantai Johor Bahru, Malaysia.
Dalam insiden itu 11 orang tewas, 25 orang hilang, dan 14 orang selamat.
Selain pemilik kapal dua orang yang berperan sebagai perekrut pekerja migran ilegal juga telah ditangkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.