Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP adalah perangkat hukum yang mengatur sistem hukum pidana.
Di dalamnya terdapat semua perbuatan yang dilarang berikut ancaman pidananya.
Melalui pembaruan KUHP negara bermaksud menjamin hak-hak segenap warga negara.
Namun bagaimana bila pasal-pasal dalam rancangannya yang baru justru berpotensi menggerus tatanan demokrasi dan prinsip keadilan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.