AMBON,KOMPAS.TV-Sebanyak 938 perkara tindak pidana umum selama periode Januari hingga Desember 2021 sudah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon. Dengan rincian perkara, yakni SPDP sebanyak 458 perkara, tahap 1 sebanyak 232 perkara dan tahap 2 sebanyak 227 perkara.
Selain kasus tindak pidana umum, Kejati Maluku juga mengungkap 51 kasus tindak pidana korupsi dengan 51 terdakwa.
Menurut Undang Mugopal Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, capaian yang diraih selama tahun 2021 dalam mengungkap sejumlah kasus tipikor maupun perkara lainnya adalah bentuk kerja sama yang baik dari semua bidang.
Selain sejumlah perkara yang telah diungkap di 2021, tahun 2022 ini Kejaksaan Tinggi Maluku akan memaksimalkan penyelesaian perkara tindak pidana ringan dengan mengutamakan restoratif justice agar perkara yang ringan tidak semuanya berakhir di pengadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.