Presiden Joko Widodo menilai isu serbuan tenaga kerja asing memiliki muatan politik.
Menurut Jokowi, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing bertujuan menyederhanakan prosedur administrasi.
Belakangan ini, publik mengkhawatirkan peraturan baru mengenai tenaga kerja asing. Aturan ini ditakutkan melibas lapangan kerja yang sedianya bisa menyerap tenaga kerja dalam negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.