JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menilai proses penetapan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Bahar bin Smith terlalu cepat.
Pasalnya, ia menilai penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith hanya berselang beberapa hari sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," ujar Ichwan yang dilansir dari kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
Ichwan menyebut bahwa hal tersebut akan menjadi berbeda apabila pelaporan serupa dilakukan kepada pihak yang bukan pengkritik pemerintah.
Menurutnya, ada sejumlah tokoh lain yang cenderung tidak tersentuh proses hukum.
"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.
Diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022).
Editor: Ian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.