Kompas TV regional berita daerah

Empat Tersangka Dengan Empat Kasus Pencabulan Ditangkap

Kompas.tv - 4 Januari 2022, 15:15 WIB
Penulis : KompasTV Sukabumi

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 4 terduga kasus pencabulan anak di bawah umur. Polisi mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka, yang pelaku tega mencabuli korban yang masih di bawah umur. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni akta lahir sebanyak 5 lembar, kartu keluarga 4 lembar dan pakaian korban sebanyak 6 pasang.

Kasus yang pertama adalah persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul yang terjadi pada bulan mei yang terjadi di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Polisi berhasil mengamankan O alias M, 71 tahun, total korban berjumlah 4 orang. Kasus kedua, perbuatan cabul terhadap anak terjadi di tanggal 26 desember 2021 di Wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Polisi berhasil mengamankan s alias uc, 62 tahun.

Kasus ketiga Polisi berhasil mengamankan Y-S 59 tahun, dan kasus ke empat polisi mengamakan A-R 31 tahun. Modus para tersangka rata-rata mengiming-iming uang dengan syarat korban mau diraba-raba tubuhnya. Dari semua kasus para tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini pelaku langsung ditahan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x