SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 4 terduga kasus pencabulan anak di bawah umur. Polisi mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka, yang pelaku tega mencabuli korban yang masih di bawah umur. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni akta lahir sebanyak 5 lembar, kartu keluarga 4 lembar dan pakaian korban sebanyak 6 pasang.
Kasus yang pertama adalah persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul yang terjadi pada bulan mei yang terjadi di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Polisi berhasil mengamankan O alias M, 71 tahun, total korban berjumlah 4 orang. Kasus kedua, perbuatan cabul terhadap anak terjadi di tanggal 26 desember 2021 di Wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Polisi berhasil mengamankan s alias uc, 62 tahun.
Kasus ketiga Polisi berhasil mengamankan Y-S 59 tahun, dan kasus ke empat polisi mengamakan A-R 31 tahun. Modus para tersangka rata-rata mengiming-iming uang dengan syarat korban mau diraba-raba tubuhnya. Dari semua kasus para tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini pelaku langsung ditahan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.