JAKARTA, KOMPAS.TV - Jakarta kembali dinyatakan berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali yang diteken Senin (3/1/22).
"Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dikutip Selasa (4/1/22).
Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022.
Padahal, Pemprov DKI Jakarta baru memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas setiap hari dengan kapasitas 100 persen Senin (3/1/22) kemarin.
Lalu bagaimana nasib kelanjutan PTM 100 persen tersebut?
Baca Juga: Jakarta Kembali PPKM Level 2; Omicron Merebak, Kasus Aktif Covid-19 Meningkat Dua Kali Lipat
Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas kelanjutan PTM terbatas 100 persen.
"Saya juga baru dapat informasi, kan kami juga lagi monitoring juga di wilayah-wilayah, insya Allah kami bahas," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Selasa.
Namun, Taga mengatakan, PTM 100 persen masih dimungkinkan pada masa PPKM Level 1 dan 2.
"Iya, untuk Level 1 dan 2 masih dimungkinkan untuk menerapkan (PTM 100 persen), kecuali Level 3 dan 4," kata Taga.
Kelanjutan PTM 100 persen ini akan dibahas lebih lanjut dengan pimpinan, sehingga Taga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Butuh diskusi dengan pimpinan. Nanti dikabarin, ya," katanya.
Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Naik Dipicu Omicron, Anggota DPRD DKI Ingatkan Kemungkinan Gelombang Ketiga
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Inmendagri dinyatakan bahwa pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran tatap muka jarak jauh.
Keputusan Pemprov DKI menggelar PTM 100 Persen sendiri merupakan keputusan lanjutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri No. 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
PTM 100 Persen digelar di sekolah dengan capaian vaksinasi dosis 2 untuk tenaga pendidik lebih dari 80 persen dan warga lansia yang sudah menyentuh 50 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.