JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus prostitusi online yang menyeret nama Cassandra Angelie mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan yang meminta polisi untuk menindak pelanggan Cassandra Angelie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa usulan tersebut memang bertujuan baik, namun terkesan berlebihan.
“Saya rasa ini terlalu berlebihan,” kata Zupan, Senin (3/1/2021), mengutip Tribunnews Depok.
Baca Juga: Cassandra Angelie Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Prostitusi Online, Apa Alasannya?
Zulpan menjelaskan bahwa kasus Cassandra Angelie ini bersifat personal, merujuk pada KUHP, UU Pornografi, dan ITE.
“Apabila Komnas Perempuan merefer ke Undang-Undang Human Trafficking atau perdagangan orang karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal,” ujarnya.
Dia juga memaparkan bahwa dalam kasus ini, Cassandra dianggap telah menyetujui praktik prostitusi yang dijalankan.
Pihaknya, kata Zulpan, hanya dapat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melakukan tindakan penyebarluasan praktik prostitusi tersebut. Dalam hal ini, tiga muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Zulpan menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan jawaban terhadap usulan menangkap/menindak pelanggan Cassandra Angelie ini ke Komnas Perempuan.
"Ini jawaban dari kami Polda Metro terhadap apa yang disampaikan Komnas Perempuan agar meminta Polda Metro untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan artis CA tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap, Sejumlah Artis Sinetron Masuk Daftar Muncikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
Diketahui, Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott pada Rabu (29/1/2/2021) lalu. Polisi juga menangkap tiga orang muncikari berinisial KK, R, dan UA.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, serta kartu ATM.
Cassandra Angelie sendiri dikabarkan tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor meski berstatus tersangka. Hal ini karena posisinya sebagai pelaku sekaligus korban prostitusi online.
Selain itu, pesinetron 23 tahun ini hanya dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun. Cassandra juga kooperatif dan berjanji untuk tidak menghilangkan barang bukti.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews Depok
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.