JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di wilayah Jawa-Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah daerah yang mengalami perubahan level PPKM, salah satunya DKI Jakarta.
Para periode kali ini, DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2. Padahal, di PPKM sebelumnya 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Jakarta masuk PPKM level 1.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari, Jakarta Kembali Berstatus Level 2
DKI Jakarta
Level 2
Banten
Level 2
Jawa Barat
Level 1
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap Masuk Mal di Wilayah Level 1 sampai 3
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.