JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan tersangka kasus prostitusi online Cassandra Angelie tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Cassandra Angelie, yakni karena posisi sang aktris yang menjadi pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi online.
“Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan,” kata Zulpan, Senin (3/1/2022), dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Terungkap, Sejumlah Artis Sinetron Masuk Daftar Muncikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
Terkait dengan posisi Cassandra sebagai korban sekaligus pelaku ini, Zulpan menjelaskan bahwa perempuan 23 tahun ini hanya dikenakan pasal yang ancaman hukumannya hanya satu tahun.
“Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.
Di sisi lain, Cassandra Angelie juga bersikap kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari. Mereka adalah KK, R, dan UA.
Sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan, seperti bra dan celana dalam, handphone, serta kartu ATM yang digunakan untuk melakukan transaksi prostitusi online.
Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Kronologi Digerebek hingga Artis Lain Terlibat
Sementara itu, 3 muncikari lainnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Kemudian Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.