BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat langsung melakukan penahanan terhadap Bahar Smith usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman bersamaan dengan pengumuman penetapan tersangka di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (3/1/2022).
Menurut Kombes Arief, penahanan tersebut dikarenakan ancaman hukuman terhadap Bahar Smith sebanyak lima tahun penjara atau lebih.
Pidana yang dikenakan Bahar yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Bahar Smith Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka terhadap Bahar berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Jabar.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief.
Sementara TR merupakan pria pengunggah video ceramah Bahar Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bahar terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Selama hampir 11 jam Bahar menjalani pemeriksaan tim penyidik di Mapolda Jawa Barat, yakni dari Pukul 12.30 hingga Pukul 23.30 WIB.
Proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Baca Juga: Bahar Smith: Bagi Saya, demi Indonesia Jangankan Dipenjara, Nyawa Jiwa Saya Murah Harganya
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.