JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan sebanyak 10.429 sekolah di Jakarta mulai menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen hari ini, Senin (3/1/22).
"Alhamdulillah PTM hari ini diberlakukan 100 persen di 10.429 sekolah atau sekitar 97,2 persen," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
PTM terbatas 100 persen dilakukan setelah hampir dua tahun melakukan pembelajaran daring atau jarak jauh dan sebelumnya sudah mulai melakukan
"Ini sesuai dengan SKB 4 menteri juga ketentuan dari dinas terkait memang kita ini sudah hampir dua tahun selama ini melakukan pembelajaran jarak jauh dan beberapa bulan terakhir kita melakukan PTM hanya di beberapa sekolah di wilayah DKI jakarta," katanya.
Baca Juga: Anggota Komisi E DPRD DKI: Sudah Seharusnya PTM 100 Persen Dilakukan
Namun, pihaknya memberanikan untuk membuka sekolah 100 persen salah satunya karena capaian vaksinasi Covid-19 yang sudah mencapai 120 persen.
"Jakarta justru punya prestasi yang baik, apa itu? Vaksinnya di provinsi seluruh Indonesia kami tertinggi. Capaian vaksinnya sudah 120 persen dan terus akan kami tingkatkan," katanya.
Keputusan ini juga didukung dengan kondisi Jakarta yang sudah PPKM level 1.
"Kedua, level (PPKM)nya juga baik, trennya (Covid-19) terus menurun, dukungan fasilitas tenaga kesehatan tinggi, terus terjaga, jadi wajar kalau kami memberanikan diri melaksanakan apa yg menjadi ketentuan SKB 4 menteri," kata Riza.
Baca Juga: Jakarta Mulai PTM 100 Persen, Anggota DPRD DKI: Ini Cukup Berisiko
Diketahui, hari ini, Senin (3/1/22), Pemprov DKI Jakarta memulai PTM terbatas setiap hari dengan kapasitas siswa 100 persen.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
Nahdiana menjelaskan, orang tua yang belum mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas di sekolah, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah.
Siswa akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.