Kompas TV bisnis kebijakan

Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok Per Batang dan Per Bungkus di 2022

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 08:45 WIB
resmi-naik-ini-daftar-harga-rokok-per-batang-dan-per-bungkus-di-2022
Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022 rata-rata sebesar 12 persen (14/12/2021). (Sumber: Shutterstock Via Tribunnews)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga Jual Eceran (HJE) rokok, termasuk sigaret, cerutu dan rokok elektrik naik mulai Sabtu (1/1/2022). 

Kenaikan tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I, yakni hingga Rp40 ribu per bungkus.

Pada hari yang sama, tarif cukai rokok juga naik. Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok 2022, rata-rata sebesar 12 persen. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21).

Baca Juga: Harga Satu Bungkus Rokok Diprediksi Tembus Rp40.000 Tahun Depan, Ini Penyebabnya

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlaku untuk 3 jenis rokok yang terbagi dalam 10 golongan. Berikut daftar kenaikan CHT 2022:

  • SKM golongan I naik 13,9 persen
  • SKM golongan IIA naik 12,1 persen
  • SKM golongan IIB naik 14,3 persen
  • SPM golongan I naik 13,9 persen
  • SPM golongan IIA  naik 12,4 persen
  • SPM golongan IIB naik 14,4 persen
  • SKT golongan IA naik 3,5 persen
  • SKT golongan IB naik 4,5 persen
  • SKT golongan II naik 2,5 persen
  • SKT golongan III naik 4,5 persen

Baca Juga: Mulai Hari Ini Harga Rokok Naik, Tembus Rp40 Ribu per Bungkus

Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah harga jual eceran (HJE) rokok pada 2022:

Harga Rokok per 2021 Sigaret Kretek Mesin 

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen). 
HJE per batang: Rp1.905 
HJE per bungkus: Rp38.100 

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen) 
HJE per batang: Rp1.140 
HJE per bungkus: Rp22.800 

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen) 
HJE per batang: Rp1.140 
HJE per bungkus: Rp22.800 

Sigaret Putih Mesin 

1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen) 
HJE per batang: Rp2.005 
HJE per bungkus: Rp40.100 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x