JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga Jual Eceran (HJE) rokok, termasuk sigaret, cerutu dan rokok elektrik naik mulai Sabtu (1/1/2022).
Kenaikan tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I, yakni hingga Rp40 ribu per bungkus.
Pada hari yang sama, tarif cukai rokok juga naik. Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.
Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok 2022, rata-rata sebesar 12 persen. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.
Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21).
Baca Juga: Harga Satu Bungkus Rokok Diprediksi Tembus Rp40.000 Tahun Depan, Ini Penyebabnya
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlaku untuk 3 jenis rokok yang terbagi dalam 10 golongan. Berikut daftar kenaikan CHT 2022:
Baca Juga: Mulai Hari Ini Harga Rokok Naik, Tembus Rp40 Ribu per Bungkus
Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah harga jual eceran (HJE) rokok pada 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
HJE per batang: Rp1.905
HJE per bungkus: Rp38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp1.140
HJE per bungkus: Rp22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
HJE per batang: Rp1.140
HJE per bungkus: Rp22.800
Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp2.005
HJE per bungkus: Rp40.100
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.