JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat Tahun Baru 2022 mendapat dispensasi.
Pasalnya, pada hari libur dan libur nasional, pelayanan perpanjang SIM akan tutup sementara.
Hal itu disampaikan Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri dengan mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.
“Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM,” ucap Djati, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Namun, satu hari setelah tahun baru yaitu 2 Januari 2022 jatuh pada hari Minggu.
Baca Juga: Penunggak Pajak Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Kendaraan Berlanjut Januari 2022 di Wilayah Ini
Oleh karena itu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat tahun baru, bisa melakukan perpanjangan hari ini.
Melansir laman twitter @TMCPoldaMetro, Berikut lokasi SIM keliling di DKI Jakarta.
Layanan SIM Keliling dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C adalah sebagai berikut:
Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan Baru yang Harus Diperhatikan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.