JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan pihaknya akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang dimulai Senin (3/1/2022) besok.
PTM terbatas itu akan dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," jelasnya Nahdiana dikutip dari Kompas TV, Minggu (2/1/2022).
Meski demikian Disdik DKI Jakarta tetap membolehkan para siswa untuk melakukan pembelajaran secara daring jika orang tua khawatir anaknya melakukan PTM.
Baca Juga: Besok PTM di Sekolah Dimulai, IDAI Keluarkan Rekomendasi Ini ke Pemerintah: Omicron Masih Mengancam
"Pembelajaran di rumah dapat dilayani jika masih ada orangtua yang merasa khawatir," jelas Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah dalam Kompas.com.
Sekolah diwajibkan memberikan layanan pembelajaran jarak jauh bagi orangtua yang tak menghendaki anaknya untuk PTM.
Nantinya para siswa akan mendapatkan e-learning yang memungkinkan pembelajaran jarak jauh.
"Sekolah tidak bisa tidak memberikan layanan (pembelajaran jarak jauh), tetap (harus) berikan layanan dengan e-learning," lanjutnya.
Baca Juga: PTM Terbatas Kembali Digelar Mulai Besok, Berikut Aturan Lengkapnya untuk Tiap Sekolah
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, DKI Jakarta memutuskan melakukan PTM terbatas dengan protokol kesehatan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang dinilai sudah terkendali.
"Berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali," jelas Nahdiana.
Baca Juga: Besok, Jakarta Mulai Terapkan PTM Terbatas Setiap Hari, Jumlah Siswa 100 Persen dari Kapasitas Kelas
"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.
Nahdiana menjelaskan pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif di lingkungan sekolah.
"Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring," ujarnya.
Adapun PTM terbatas dilaksanakan dengan ketentuan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.