JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan keputusan yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan luar negeri di negara yang terkonfirmasi varian Omicon untuk karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam, Sabtu (1/1/2022).
Peraturan ini didasarkan dari Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang ditanda tangani oleh Ketua Satgas, Suharyanto 1 Januari 2022.
Kewajiban karantina selama 14 hari ini juga mempertimbangkan geografis dari negara yang berdekatan dengan wilayah yang terkonfirmasi varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi yang lebih dari 10.000 kasus.
Baca Juga: Aturan Jemaah Umrah, Wajib Karantina selama Lima Hari di Saudi
Sementara para pelaku perjalanan dari negara/wilayah asal kedatangan dari negara selain yang tertera dalam kriteria di atas wajib melakukan karantina dalam jangka waktu 10 x 24 jam.
Melansir dari Kompas.com, Minggu (2/1) para pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi terpusat. Pelayanan di tempat itu meliputi penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Untuk diketahui para pelaku perjalanan yang karantina di tempat akomodasi terpusat hanya WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Menaker Siapkan Tempat Karantina Untuk Pekerja Migran
Ketentuan itu juga meliputi pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.