JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menegaskan akan mengusut laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith.
Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengataka,n penyidikan akan dilakukan secara objektif, transparan dan profesional sesuai proseur yang berlaku.
"Proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan secara objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan proses hasil penyidikan yang berkembang," kata Ramadhan, dikutip dari Antara, Minggu (2/1/2022).
Ramadhan menyebutkan tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.
Ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin (3/1) besok.
"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," ucap dia.
Baca juga: Polisi Periksa Pengunggah Video Ceramah Bahar Smith yang Diduga Berisi Ujaran Kebencian
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah ponsel pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," papar dia.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.