JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan empat langkah untuk memastikan penerapan upah minimum tahun 2022. Salah satunya adalah mengerahkan pengawas.
Penjelasan itu disampaikan oleh Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Anwar mengatakan pihaknya memiliki empat langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk memastikan penerapan upah minimun dan struktur skala upah.
Pertama, kata dia, mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan dalam rangka memastikan implementasi upah dan minimum serta struktur dan skala upah.
Baca Juga: Mediasi Berhasil, Kemnaker Pastikan Aksi Mogok Kerja Serikat Pekerja Pertamina Batal
Diharapkan dengan adanya dialog dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan upah minimum.
"Dengan mengadakan forum-forum dialog seperti ini dapat menciptakan sebuah budaya akan pentingnya terhadap struktur skala upah. Jadi mereka saling memahami, dan kalau seandainya jelas komunikasinya, kita akan mengurangi distorsi informasi" ujarnya melalui keterangan tertulis.
Upaya kedua adalah menyosialisasikan struktur skala upaha kepada stakeholders baik secara daring maupun luring.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah.
"Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk menerapkannya, " katanya.
Ketiga, melaksanakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan.
Keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun.
Upaya keempat ini sekaligus memastikan disusun, diimplementasikan dan disosialisasikannya struktur dan skala upah di perusahaan.
"Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan, " tegasnya.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, kata Anwar, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang.
Dari 270.768 perusahaan yang terdaftar tersebut, yang telah memiliki struktur dan skala upah sebesar 19 persen atau sebanyak 51.862 perusahaan, dengan jumlah pekerja/buruh sekira 78 persen atau sebanyak 6.022.217 orang.
Baca Juga: Matangkan Persiapan G20, Kemnaker Latih Tim LO demi Nama Baik Indonesia
Sedangkan yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18 persen atau sebanyak 1.404.753 orang.
"Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang, " kata Anwar Sanusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.